

SWARA CITA
Menurut kami
Menyadari peran dari setiap elemen merupakan salah satu langkah utama dalam mewujudkan Institut Pertanian Bogor yang lebih digdaya. Terima kasih Keluarga Mahasiswa IPB atas kepercayaannya kepada Wicak dan Maliki dalam membawa perubahan untuk IPB yang lebih baik lagi.
Dalam mengawali sebuah perubahan, tentu ada sesuatu yang dicita-citakan. Lebih dari sekadar bercita-cita, kita juga perlu menyuarakannya agar dapat menyatukan harapan dan membagi semangat yang sama. Oleh sebab itu, marilah mulai menggemakan #SwaraCita bersama.
Tentang Diklat BEM KM IPB 2019/2020
Q: Diklat itu apa, sih?
A: Diklat adalah salah satu rangkaian seleksi untuk meningkatkan kompetensi, networking, dan pengalaman yang akan membuatmu lebih siap melaksanakan tugas di BEM KM IPB.
Q: Kenapa harus ada diklat calon pengurus BEM KM IPB?
A: Agar semua pendaftar calon pengurus BEM KM IPB mengetahui medan tempur yang akan dihadapi selama satu tahun kedepan dan kemampuan setiap pendaftar dapat diuji sesuai bidangnya
Q: Siapa saja yang dapat mengikuti Diklat BEM KM IPB 2020?
A: Seluruh pendaftar calon pengurus BEM KM IPB 2020, baik Menteri/direktur, sesmen/sesdir, Dirjen, dan Staff.
Q: Apakah mahasiswa IPB angkatan 56 dapat mendaftarkan diri sebagai pimpinan dan staff BEM KM IPB 2020?
A: Ya, boleh.
Q: Syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar?
A: Syarat-syarat untuk pendaftaran bisa kamu cek di sini
Q: Bagaimana jika ada mahasiswa selain angkatan 53 yang mendaftar menjadi menteri/direktur/sesmen/sesbir/dirjen?
A: Kapasitas seorang pimpinan akan kami nilai seobjektif mungkin tanpa melihat angkatan pendaftar.
Q: Bagaimana jika saya belum mendapatkan sertifikat MPKMB atau sertifikat saya hilang?
A: Silahkan membuat surat pernyataan yang berisi tanda tangan PJK.
Q: Saya merupakan mahasiswa PPKU dan belum mendapatkan transkrip nilai terakhir, maka apa yang saya lampirkan?
A: Tidak perlu melampirkan transkrip nilai untuk mahasiswa PPKU jika tidak ada. Namun tetap melampirkan berkas lain yang sudah dipersyaratkan.
Q: Transkrip nilai saya tidak ada karena hilang atau belum diambil. Sementara, proses pembuatan transkrip nilai membutuhkan waktu 3 hari kerja. Bagaimana ya?
A: Silakan lampirkan hasil screenshoot Rekapitulasi Studi yang terdapat di simak.ipb.ac.id.
Q: Bagaimana jika saya mendaftar menjadi calon pimpinan dan calon staff BEM KM?
A: Tidak bisa dan otomatis jika seperti itu, kamu akan terdaftar menjadi peserta diklat pimpinan.
Q: Apakah surat rekomendasi harus dari dekan?
A: Tidak, boleh dari ketua ormawa, ketua ukm, ketua komunitas dsb. yang pernah bekerjasama denganmu.
Q: Saya adalah ketua ormawa, lalu saya akan meminta rekomendasi dari siapa?
A: Dari sekretarismu bisa juga (intinya yang mengenal kamu dan telah banyak interaksi/kerjasama yang kalian lakukan)
Q: Surat rekomendasi harus ditulis tangan/ketik?
A: Boleh ditulis tangan, boleh diketik, asal tandatangan dari yang memberikan rekomendasi terlihat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Q: Saya ada agenda akademik/kegiatan beasiswa/sedang di luar negeri, jadi tidak bisa mengikuti agenda diklat. Bagaimana ya?
A: Diklat bersifat wajib untuk pendaftar calon pimpinan dan staff BEM KM IPB. Jika berhalangan hadir, silakan melakukan konfirmasi melalui contact person yang akan diberikan dan akan diberikan tugas pengganti. Namun, tugas pengganti yang diberikan tidak dapat mendapatkan poin maksimal yang didapat ketika diklat.